Suap Dalam Pandangan Islam


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ 

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhuma beliau berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (H.R. at-Tirmidzi). 

Penjelasan Hadits 

Siapa yang memakan harta orang lain dengan jalan bathil, maka ia telah melakukan suap (risywah) yaitu harta yang diberikan seseorang kepada penguasa atau pegawai untuk memenangkan perkaranya atau mengalahkan orang lain dalam suatu perkara sesuai keinginannya. 

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

Artinya: “Mereka sangat suka mendengar berita-berita dusta, sangat suka memakan segala yang haram (risywah dan sebagainya). Oleh itu kalau mereka datang kepadamu, maka hukumlah di antara mereka (dengan apa yang telah diterangkan oleh Allah), atau berpalinglah dari mereka; dan kalau engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan dapat membahayakanmu sedikitpun; dan jika engkau menghukum maka hukumlah di antara mereka dengan adil, kerana sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Maidah: 42) 

Faedah Hadits : 

1. Pelarangan suap (risywah) berlaku di bidang apapun, hanya saja suap di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam dunia peradilan perebutan hak bagi bagi orang-orang yang berperkara. 
2. Apabila suap dibolehkan maka hak jatuh ke tangan orang yang bukan pemiliknya dan ini merupakan bentuk kedhaliman. 
3. Pelaku suap tidak akan masuk surga dan akan dimasukkan ke dalam neraka, kecuali ia bertaubat.
4. Selain laknat yang akan didapatkan oleh pelaku suap, Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa orang yang memakan hasil suap, tidak akan dimasukkan ke dalam surga. 
5. Suap merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita, banyak istilah yang digunakan untuk masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya. 
6. Masyarakat masih beranggapan bahwa suap bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa suap adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan. 
7. Di pihak lain masyarakat menganggap suap itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelangaran apalagi kejahatan. 

Sumber Referensi :
  1. Al-Qur'an al-Karim
  2. Sunan at-Tirmidzi
  3. dll

Ma'had Aly Makkah Boyolali, 03 Maret 2020 / 9 Rajab 1441 H
Penulis : Eko Setiawan
Artikel : mediamakkah.com